Follow Me

Instagram

MEKAISME PERENCANAAN TEKNIS DALAM DOKUMEN PERENCANAAN TEKNIS

IlmuDasarDanTeknik.Com*_Persiapan & perencanaan teknis merupakan salah satu tahapan (tahap awal) kegiatan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana. Yang merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka Penyusunan Usulan Kegiatan Sarana &
Prasarana sebelum melaksanakan proses pelaksanaan pembangunan (fisik/konstruksi) sarana & prasarana. Keseluruhan proses kegiatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Dokumen yang disebut Dokumen Perencanaan teknis/DED/Proposal Usulan Kegiatan
Manfaatnya adalah Untuk mendapatkan usulan kegiatan yang baik dan layak secara teknis, keuangan dan aman terhadap lingkungan dan sosial (safeguards);

MEKANISME PERENCANAAN TEKNIS

Secara umum mekanisme perencanaan teknis mencakup dua tahapan yaitu Persiapan dan Perencanaan Teknis.
Tahapan perencanaan teknis, langkah-langkah yang harus dilakukan dalam tahapan pelaksanaan perencanaan teknis adalah sebagai berikut:

a. Penyediaan Lahan

Untuk mewujudkan bangunan infrastruktur, tentunya diperlukan ketersediaan lahan/tanah (termasuk bangunan/tanaman produktif/aset berharga lainnya yang terkena) sebagai lokasi pembangunannya. Sementara disisi lain, tanah memiliki sifat yang terbatas dan keberadaannya dilindungi oleh hukum. Tidak ada pihak manapun yang diperkenankan membangun tanpa seijin pemilik tanah karena bukti kepemilikan diakui secara sah dalam hukum. Dan jika terjadi pelanggaran (membangun diatas tanah tanpa seijin pemiliknya) maka pihak yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

b. Survey dan Investigasi

Survey Teknis

Sebelum dilakukan penyusunan Desain bangunan maka terlebih dahulu harus dilakukan Survey teknis. Sasaran survey teknis ini adalah untuk mendapatkan data data/ informasi kondisi/situasi awal lokasi pembangunan infrastruktur yang sebenarnya. Jenis data/informasi yang diperlukan tergantung pada jenis infrastruktur yang akan dibangun. Seperti : Kondisi fisik lokasi (luasan, batas-batas, topografi), kondisi tanah (keras/lunak), keadaan air tanah, peruntukan lahan, rincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan, dan lain-lain.
Data-data atau informasi tersebut selanjutnya akan dipergunakan dalam menentukan desain atau rancangan dan gambar rencana bangunan yang akan dibangun.
Pelaksanaan Survey ini dilakukan surveyor yang harus memahami teknik survey mencakup :
Jadwal, Urutan kegiatan, cara pelaksanaan dan hasil Survey yang akan diperoleh;
Cara penggunaan formulir survey dan cara penggunaan alat survey yang akan digunakan;
Kebutuhan dan penyediaan peralatan dan instrument yang dibutuhkan, seperti : patok-patok, meteran, formulir suirvey, peta, dll;
Pada kegiatan survey teknis ini, juga sekaligus membuat dokumentasi/photo awal (0%) pada lokasi yang akan dibangun Infrastruktur. Jumlah titik lokasi yang diambil/potret disesuaikan dengan kondisi lapangan dan jenis infrastruktur yang akan dibangun, misalnya untuk Jalan/drainase/saluran irigasi/air bersih perpipaan dapat diambil pada beberapa titik lokasi (awal, tengah dan ujung akhir atau tempat lain yang dianggap penting)
Penting untuk diperhatikan bahwa titik lokasi dan arah pengambilan gambar kondisi 0% ini, nantinya akan menjadi pengambilan gambar pada saat pelaksanaan konstruksi, yaitu kondisi 50% dan 100%.
Selain survey teknis prasarana juga perlu dilakukan survey ketersediaan tenaga kerja/bahan/alat. Hal ini untuk membantu dalam pemilihan teknologi konstruksi yang akan dipergunakan dimana sedapat mungkin menggunakan konstruksi/bahan lokal yang berkualitas dan konstruksi yang mudah dilaksanakan oleh tenaga kerja setempat.

c. Survey Harga Satuan Upah/Bahan/Alat

Sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan dana kegiatan maka harga-harga satuan upah/bahan/alat yang akan dipergunakan dalam pelaksanaan kegiatan harus merupakan hasil survey sekurang-kurangnya dari 3 toko/pemasok setempat/terdekat sebagai referensi data/informasi harga satuan upah/bahan/alat bagi pelaksana untuk menyusun RAB proposal pelaksanaan kegiatan atau menggunakan dasar harga yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum.
Apabila seluruh harga satuan upah/bahan/alat terendah hasil survey Pelaksana adalah sama dengan harga satuan terendah yang telah ditetaokan maka pelaksana dapat langsung menggunakan harga hasil ketetapan.

d.Survey Calon Tenaga Kerja

Tenaga kerja yang akan terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan diprioritaskan dan diharapkan sebanyak mungkin dari masyarakat setempat . Informasi ketersediaan tenaga kerja proyek sangat penting diketahui dalam perencanaan pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur. Hal ini terutama karena akan menjadi dasar pemilihan teknologi/metode kerja pelaksanaan pembangunan fisik.
Selain jumlah, kualifikasi tenaga kerja juga sangat penting diketahui dari hasil survey, terutama untuk memperoleh kepastian apakah kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan oleh tenaga kerja yang ada dan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan program. Pengalaman/keterampilan yang dimiliki calon tenaga kerja (seperti Mandor/Ketua regu kerja, Tukang dan Pekerja) terutama guna menjamin cara pelaksanaan pekerjaan dapat dilaksanakan secara benar sehingga dapat memenuhi kualitas fisik yang baik.

e. Penyusunan Desain Teknis (Pembuatan Desain, Gambar-gambar, Spesifikasi Teknis)

Persyaratan utama suatu infrastruktur yang dibangun adalah terpenuhinya mutu/manfaat bangunan tersebut sebagaimana yang dikehendaki. Oleh karena itu siapapun yang menginginkan suatu bangunan, perlu menentukan syarat penggunaan seperti apa yang diinginkannya dari bangunan tersebut.
Membuat Desain, Spesifikasi & Gambar-gambar perencanaan teknik, secara sederhana dapat dikatakan sebagai upaya untuk menentukan persyaratan bangunan yang diinginkan agar bangunan dapat berfungsi baik, menjamin keselamatan (keamanan/kekuatan termasuk kenyamanan) dan kesehatan masyarakat penggunanya.
Dalam praktek pengelolaan proyek infrastruktur jalan, lazimnya pernyataan-pernyataan tentang mutu bangunan dituangkan secara tertulis dan dalam proses penyusunannya diawali dari proses Desain/perancangan, Gambar-gambar & Spesifikasi Teknis, kemudian diuraikan juga secara terbatas dalam Daftar Kuantitas (jenis pekerjaan dan volumenya), RAB (jenis pekerjaan dan volume yang diperhitungkan/dibiayai) dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan seperti SPPD-L/SPPB.
Kemudian pada tahap pelaksanaan pembangunannya, semua dokumen tersebut menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan sebagai pedoman mewujudkan mutu bangunan jalan. Sasaran kegiatan ini adalah untuk menentukan persyaratan mutu sesuai kriteria dan persyaratan teknis bangunan. Adapun indikator keluarannya, adalah :
• Diketahuinya tingkat pelayanan prasarana (siapa/apa dan berapa banyak yang menggunakan) sesuai kebutuhan, termasuk mengetahui apakah ada keterkaitan kesatuan fungsi pelayanan dengan infrastruktur lainnya);
• Diketahuinya kelengkapan system/komponen bangunan sesuai standar teknis bangunan tersebut;
• Adanya perhitungan dimensi konstruksi sesuai tingkat pelayanan (bila perlu), termasuk bila kondisi tanah dasar jelek;
• Diketahuinya tataletak (termasuk keadaan sekitar) dimana bangunan akan dibuat sesuai kebutuhan;
• Diketahuinya ukuran-ukuran bagian bangunan/konstruksi secara detail, seperti Geometri jalan, jenis perkerasan, ukuran papan lantai jembatan, tebal plat beton jembatan/gorong-gorong, dll, sesuai persyaratan teknis bangunan;
• Diketahuinya ukuran-ukuran pokok bangunan (panjang, tinggi/kedalaman, lebar/diameter), termasuk bangunan pelengkap sesuai persyaratan teknis bangunan ;
• Diketahuinya perbandingan campuran yang digunakan, misalnya plesteran campuran 1 semen : 4 pasir; pondasi pasangan batu kali camp. 1: 4, beton bertulang campuran 1 semen : 3 pasir : 5 kerili, sesuai persyaratan teknis bangunan;
Hasil Survey memberikan output sbb :
  1. Desain, berdasarkan hasil Survey kondisi lapangan dimana bangunan akan dibuat dan persyaratan/kriteria desain bangunan yang telah ditetapkan maka dipilih alternatif-alternatif desain/rancangan bangunan yang sesuai. Dalam pemilihan desain ini juga harus telah mempertimbangkan kemungkinan dampak lingkungan yang muncul akibat dari pelaksanaan pekerjaan nanti. Bila bangunan yang dikehendaki cukup kompleks atau kondisi tanah jelek maka seringkali dibuat perhitungan konstruksi untuk memperoleh ukuran/komposisi suatu konstruksi guna menjamin keamanan bangunan. Hasil Desain ini kemudian dituangkan dalam Gambar-Gambar teknik/gambar perencanaan.
  2. Spesifikasi Teknis, dibuat untuk memberikan informasi lebih lengkap mengenai persyaratan-persyaratan teknis dan ketentuan-ketentuan pelaksanaan pekerjaan/bangunan yang ingin diwujudkan tersebut. Spesifikasi Teknis merupakan dokumen persyaratan teknis/standar bangunan yang secara garis besarnya berisi : uraian penjelasan dari tiap jenis pekerjaan (lingkup kegiatan), komposisi campuran, persyaratan material/peralatan, ketentuan/peraturan terkait yang harus diikuti, Metode Pelaksanaan, Cara pengukuran pekerjaan, dll).
  3. Gambar-gambar, berdasarkan desain/sketsa hasil perhitungan dan spesifikasi teknis ini, lalu dibuat gambar-gambar teknis bangunan dimana sering gambar gambar tersebut dicantumkan juga hal-hal penting yang berkenaan dengan mutu prasarana tersebut. Terdapat beberapa macam gambar rencana yang dibuat pada tahap ini, yaitu :
  • Gambar Peta Lokasi, kita dapat mengetahui lokasi dimana bangunan akan dibangun;
  • Gambar Situasi, kita dapat mengetahui tataletak termasuk mana awal dan akhir pekerjaan atau menjelaskan keadaan sekitar dimana bangunan akan dibuat.
  • Gambar Denah, kita dapat mengetahui (membaca) ukuran-ukuran pokok (panjang dan lebar) bangunan termasuk bangunan pelengkap
  • Gambar Pandangan/Tampak, kita dapat mengetahui bidang-bidang mana yang terletak dimuka, sampaing kiri/kanan dan belakang bangunan.
  • Gambar Penampang/Potongan, biasanya gambar ini dibuat dalam 2 arah (memanjang dan melintang). Dari gambar ini kita dapat mengetahui ukuran tinggi, lebar bangunan/bagian bangunan. Selain itu, pada gambar ini juga dicantumkan spesifikasi teknis tiap konstruksi seperti perbandingan campuran yang digunakan (misalnya perbandingan campuran untuk pondasi), jenis bahan yang digunakan (misalnya ukuran agregat), dll. Untuk lebih memehami hubungan bagian-bagian struktur yang dianggap sangat penting maka perlu dibuat gambar lebih detail dari gambar potongan seperti detail pondasi dll.
Semua Desain/Gambar-Gambar Teknik dan spesifikasi teknis dibuat oleh konsultan perencana dan Disetujui oleh Tim Teknis /Dinas PU setempat. Hasil desain ini sekurang-kurangnya harus memberikan jaminan bahwa rencana bangunan dapat bermanfaat bagi masyarakat, rencana teknis bangunan sesuai standar teknis (bangunan dapat berfungsi optimal, menjamin keselamatan (kekuatan dan keamanan) dan kesehatan warga pengguna, tidak menimbulkan dampak negatif atas lingkungan dan sosial-budaya setempat serta mudah dan amandiakses oleh warga pengguna bangunan).
  1. Daftar Isi Dokumen Perencanaan Teknis (DED)

1. Gambar Rencana terdiri dari :

  • Gbr denah Situasi (site plan)
  • Gbr Tampak
  • Gbr potongan (melintang dan memanjang)
  • Gbr Detail Potongan

2. RAB

  • Analisa Harga Satuan
  • Harga Satuan
  • Perhitungan Kuantitas Pekerjaan
  • Perhitungan Volume Kebutuhan Bahan/Alat/Upah
  • Rekapitulasi Pekerjaan
  • Perhitungan RAB (masing-masing kegiatan)
  • Jadwal Pelaksanaan

3. RKS

  • Uraian Umum Pekerjaan
  • Ketentuan Ukuran
  • Lingkup Pekerjaan
  • Persyaratan Bahan
  • Persyaratan Pelaksanaan

4. Dokumen Lain

  • Penyediaan Lahan Lokasi Kegiatan infrastruktur jalan
  • Perijinan terkait pelaksanaan pembangunan yang diperlukan
  • Pengamanan Dampak Lingkungan dan Sosial (Safeguards)

f. Rencana Pengamanan Dampak Lingkungan dan Sosial

Selain ketentuan terkait dengan penyediaan tanah/lahan, ketentuan/peraturan lain yang menjadi persyaratan pelaksanaan pembangunan infrastruktur adalah adanya perlindungan/pelestarian terhadap lingkungan. Sasaran kegiatan adalah : untuk mewujudkan bangunan yang tidak menimbulkan dampak negatif sosial dan lingkungan.

Indikator keluaran

Adapun Indikator keluaran kegiatan adalah :
  1. Ada/tidaknya kegiatan yang dibangun atau bahan bangunan yang digunakan tidak termasuk dalam Daftar/List Negatif yang telah ditetapkan.
  2. Ada/tidaknya Dampak negatif terhadap Lingkungan & Sosial akibat dari pembangunan infrastruktur yang akan dilaksanakan.
  3. Tersedia atau tidaknya tindakan antisipasi/pengamanan dampak negatif sosial dan lingkungan sesuai dengan prosedur dan ketentuan proyek ini;

Prinsip-prinsip dasar dalam penilaian kelayakan lingkungan

Prinsip-prinsip dasar dalam penilaian kelayakan lingkungan adalah :
  1. Usulan yang diajukan sedapat mungkin menghindari atau mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Usulan tersebut harus telah mengkaji alternatif desain lainnya yang tepat untuk memperkecil dampak negatifnya;
  2. Usulan tersebut harus mengacu pada Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR), serta menghindari kawasan lindung yang telah ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup, kecuali jika usulan kegiatan tersebut untuk mengembangkan kawasan lindung; dan
  3. Usulan yang membawa dampak negatif terhadap lingkungan, harus dilengkapi dengan suatu perencanaan pengelolaan dampak lingkungan untuk mengurangi dampak negatifnya.
  4. Setiap proposal kegiatan infrastruktur(proyek/sub-proyek) akan diperiksa dengan prosedur/kriteria pemeriksaan lingkungan Pemerintah untuk memastikan tidak ada sub-proyek/proyek yang membutuhkan pemeriksaan lingkungan secara penuh.
  5. Pada pemeriksaan awal, tipe proyek, skala, lokasi, sensitifitas dan potensi dampak terhadap alam dan lingkungan hidup akan diidentifikasi untuk menentukan kegiatan tersebut layak atau tidak.

g. Menentukan Lingkup Pekerjaan Konstruksi

Lingkup pekerjaan konstruksi/proyek adalah keseluruhan pekerjaan/kegiatan konstruksi yang harus dilakukan untuk menghasilkan bangunan yang memenuhi persyaratan mutu sesuai standar teknis bangunan yang telah ditetapkan. Kemudian dari setiap pekerjaan tersebut perlu diketahui Kuantitas/Volumenya, Metode Pelaksanaannya dan Urutan pelaksanaannya.

1. Menentukan/Mengidentifikasi jenis-jenis pekerjaan konstruksi

Untuk menentukan jenis-jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam pembangunan infrastruktur maka secara teknis harus ada gambar perencanaan infrastruktur, minimal gambar tampak, denah, potongan (memanjang, melintang) dan gambar detail konstruksi dari infrastruktur yang akan dibangun tersebut, termasuk spesifikasi teknisnya. Sebab dari gambar-gambar tersebut dapat diketahui kegiatan-kegiatan apa saja yang harus dilakukan untuk membangun infrastruktur tersebut sampai selesai. Pada tahap ini juga termasuk mengetahui lingkup aktivitas dari setiap jenis-jenis pekerjaan, satuan pengukurannya, batasan/syarat teknis kekuatannya seperti komposisi campurannya, dimensi, persyaratan material/peralatan, ketentuan/peraturan terkait yang harus diikuti dalam pelaksanaannya. Hasil identifikasi ini selanjutnya dapat dibuat dalam bentuk Tabel.
Demikian sedikit info dari saya mengenai Mekanisme Perencanaan Teknis dalam DED (dokumen perencanaan teknis). Semoga bermanfaat. Terimakasih.

2 comments: