Persamaan kedudukan warga Negara
Warga
Negara merupakan anggota sebuah Negara yang mempunyai tanggung jawab dan
hubungan timbal balik kepada negaranya. Ketentuan menjad asas atau pedoman untuk menentukan status
kewarganegaraan seseorang dan hal ini di miliki oleh setiap Negara.
Dari pasal 4 uu RI No.12 tahun 2006tentang
kewarganegaraan di bagi menjadi 8 peraturan di antaranya yaitu:
- Setiap orang yg berdasarkan peraturan perundangan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan Negara lain sebelum Undang –Undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah dan Ibu warga Negara WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah WNI dan Ibu WNA
- Anak yang lahir dari perkawinan yg sah dari Ibu WNI dan Ayah WNA
- Anak yang lahir dari perkawinan yng sah dari seorang ibu WNI,tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan tau hokum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI ,dan jika ayahnya WNA maka harus di sertai pengakuan dari ayahnya.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
- Anak yang lahir di wilayah RIyang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah ibu nya.
Peraturan
perundangan kewrganegaraan yg pernah dan masih berlaku di Indonesia dapat di
golongkan berdasarkan periode.
Peraturan perundangan kewarganegaraan di Indonesia pada masa pemerintahan hindia belanda
Golongan Eropa
Golongan Eropa , yang terdiri atas :- Bangsa belanda
- Bukan bangsa belanda ,melainkan orang yang asalnya dari Eropa
- Orang –orang yg berasal dari Negara lain yang hokum keluarga belanda ( amerika ,Australia,rusia ,dan afrika selatan);
- Keturunan mereka yang tersebut di atas.
Golongan timur asing
Golongan timur asing, yang terdiri atas :- Golongan cina (tionghoa );
- Golongan timur asing bukan cina (orang arab ,india, Pakistan ,mesir )
- Bangsa jepang.
Golongan bumi putra (Indonesia)
Golongan bumi putra (Indonesia), terdiri atas:- Orang-orang Indonesia asli keturunannya yang tidak termasuk golongan rakyat lain ;
- Orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli
Peraturan perundangan kewarganegaraan di Indonesia setelah proklamasi kemerdekaanRI 1945
- uu RI No.3 tahun 1946 tentang kewarganegaraan Indonesia
- KMB 27 desember 1949( kewarganegaraan Indonesia menurut hasil perundingan kmb antara RIdengan belanda).
- Uu no. 62 tahun 1958 tentang penyelesaian Dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC.
- Uu No.4 tahun 1969tentang pencabutan uu no.2 tahun 1958 dan di nyatakan tidak berlaku lagi .
- Uu no. 3 tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 uu no.62 tahun 1958.
Apatride
Apatride : seseorang yg tidak memilliki kewarganegaraan
Conntoh: seorang keturunan bangsa (ius soli) lhr di Negara (ius sangaunis) oleh sebab itu org tersebut bukan warga Negara ius soli & tidak dapat dikatakan Negara ius sangaunis .
Conntoh: seorang keturunan bangsa (ius soli) lhr di Negara (ius sangaunis) oleh sebab itu org tersebut bukan warga Negara ius soli & tidak dapat dikatakan Negara ius sangaunis .
Stelsef pasif :
orang yang berada pada suatu Negara sudah dngan sendirinya di
anggap menjadi warga Negara , tanpa harus melakukan suatu tindakan hukum tertentu.
Bipatride :
Orang yang memilki kewarganegaraan rangkap .
Contoh : seorang keturunan bangsa A lahir di Negara d oleh
karena ia keturunan bangsa A ia di anggap sebagai warga Negara A dan ia juga di anggap bangsa B sebab dia lahir di Negara
B.
Multipatre
Multipatre : seseorang yg memiliki dua atau lebih status kewarganegraan .
Pasal
26uu RI No. 12 tahun 2006 menyebutkan tentang warga Negara suami dan istri
WNI
- Perempuan WNI yang kawin dgn laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya , jika menurut hukum Negara asal suaminya , kewarganegaraan istri mengikut kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
- Laki-laki WNI yg kawin dgn perempuan WNA kehilangan kewarganegaraan WNI jika menurut hukum istrinya , kewarganegaraan suami mengikuti kewaranegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
Demikianlah sedikit informasi dari saya mengenai Persamaan Kedudukan Sebagai Warga Negara. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, wajib untuk mengetahui ini. Semoga bermanfaat. Syalom Terimakasih.
No comments:
Post a Comment